Ketua Tim Peneliti Explore CN040 Prof. Jonathan Koehuan Mempresentasikan Hasil Penelitian
Upaya memperkuat tata kelola desa berbasis riset
dan partisipasi masyarakat kembali ditegaskan oleh sebuah tim peneliti asal
Universitas Kristen Artha Wacana melalui kegiatan Focus Group Discussion
(FGD) CN-040 bertajuk Dialog Multi Pihak Tingkat Desa yang melibatkan
Desa Fatulotu, Desa Alas, dan Desa Alas Selatan, sejak hari Sabtu s.d Senin
(25-27/4/2026).
Kegiatan
penelitian tersebut merupakan penelitian skema multi tahun (multi years) yang
terbentuk atas kerjasama antara SDGs Center UKAW dan sejumlah lembaga sponsor,
antara lain Sweden Sverige, RECOFT, EXPLORE, dan CIFOR.
Kegiatan
tersebut berlangsung secara partisipatori dan inklusif dengan menghadirkan
berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kecamatan Lasiolat dan
Kobalima, kepala desa, perangkat desa, tokoh adat, hingga kelompok masyarakat
berbasis GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion).
Acara
diawali dengan registrasi peserta dan dibuka secara resmi oleh Dr. Angela
Minggu, M.Si, disertai doa pembukaan oleh Pdt. Lintje Pellu, Ph.D. Dalam
sambutannya, Prof. Jonathan Koehuan menekankan pentingnya kolaborasi lintas
aktor dalam merumuskan kebijakan desa yang kontekstual dan berkelanjutan. “Hasil
penelitian tidak boleh berhenti di laporan, tetapi harus diterjemahkan menjadi
kebijakan nyata di tingkat desa,” tegasnya.
Kegiatan
tersebut difasilitasi oleh tim yang terdiri dari Dr. Angela M. Minggu, SE., M.
Si. Ak, Jofret U. S. Peku Djawang, S.AB., MM, Novi Ivonne Bullu, S. Pd., M. Si,
dan Isabel Cardoso, S.Ak (Alumni UKAW).
Salah
satu agenda utama adalah diskusi kelompok yang dibagi menjadi tiga fokus:
- Kelompok pemerintah desa
(Perdes),
- Kelompok tua adat, dan
- Kelompok GEDSI.
Diskusi ini difasilitasi oleh para akademisi dan praktisi multidisiplin, termasuk Pdt. Lintje Pellu, Ph.D (Antropologi), Anggreini D. N. Rupidara, Ph.D (Biologi), Yakob Metboki, Ph. D (Bahasa Inggris/Intercultural communication), Pdt. Mefibosed Radjapono, S.Th., M. Si. Teol (Teologi), dan Herry Aprilia Manubulu, S. Sos., M. Si., Ak (Ekonomi Akuntansi). Para peserta secara aktif merumuskan poin-poin rekomendasi program berdasarkan temuan penelitian yang telah dipaparkan sebelumnya.
Hasil
diskusi menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat regulasi desa
yang inklusif, mengakomodasi nilai adat, serta responsif terhadap kelompok
rentan.
Penguatan Regulasi: Dari Draft ke Perdes
Usai
paparan dan diskusi hasil penelitian, kegiatan dilanjutkan dengan focus pada pengantar
draft Peraturan Desa (Perdes) yang dipaparkan oleh Dr. Yanto Ekon. Diskusi
mendalam dilakukan untuk masing-masing desa guna menyempurnakan substansi
kebijakan. Materi yang digunakan mengacu pada pedoman teknis pembentukan Perdes
sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Dalam pemaparannya
ditegaskan bahwa Perdes harus melalui tahapan sistematis, yaitu perencanaan,
penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
Dalam
paparannya, Dr. Yanto menegaskan bahwa Perdes wajib memperhatikan tiga isu
utama:
- Tidak bertentangan dengan
kepentingan umum,
- Tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi,
- Melibatkan partisipasi
masyarakat dan lembaga adat.
Kegiatan
dimaksud diakhiri dengan diskusi hasil yang kemudian diplenokan untuk
difinalisasi menjadi rekomendasi bersama serta peluang kolaborasi antar pihak.
Proses ini dipimpin oleh pakar hukum, Dr. Yanto Ekon.
Sebagai
bentuk komitmen bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita
acara oleh perwakilan peserta dan penyerahan media komunikasi yang akan
digunakan dalam tindak lanjut program.
Kegiatan
ini menegaskan bahwa pembangunan desa tidak dapat berjalan secara sektoral.
Sinergi antara pemerintah, akademisi, tokoh adat, dan masyarakat menjadi kunci
dalam menghasilkan kebijakan yang tidak hanya legal secara administratif,
tetapi juga kuat secara sosial dan budaya.
Dengan berakhirnya FGD ini, diharapkan draft Perdes yang dihasilkan dapat segera difinalisasi dan diimplementasikan, serta menjadi model bagi desa-desa lain di wilayah Nusa Tenggara Timur.