Dialog Multi Pihak di Tiga Desa Rumuskan Arah Kebijakan dan Perdes Berbasis Riset
Admin WEB | 28 April 2026 | Dibaca 119 kali |

Ketua Tim Peneliti Explore CN040 Prof. Jonathan Koehuan Mempresentasikan Hasil Penelitian

Upaya memperkuat tata kelola desa berbasis riset dan partisipasi masyarakat kembali ditegaskan oleh sebuah tim peneliti asal Universitas Kristen Artha Wacana melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) CN-040 bertajuk Dialog Multi Pihak Tingkat Desa yang melibatkan Desa Fatulotu, Desa Alas, dan Desa Alas Selatan, sejak hari Sabtu s.d Senin (25-27/4/2026).

Kegiatan penelitian tersebut merupakan penelitian skema multi tahun (multi years) yang terbentuk atas kerjasama antara SDGs Center UKAW dan sejumlah lembaga sponsor, antara lain Sweden Sverige, RECOFT, EXPLORE, dan CIFOR.

Kegiatan tersebut berlangsung secara partisipatori dan inklusif dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kecamatan Lasiolat dan Kobalima, kepala desa, perangkat desa, tokoh adat, hingga kelompok masyarakat berbasis GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion).

Acara diawali dengan registrasi peserta dan dibuka secara resmi oleh Dr. Angela Minggu, M.Si, disertai doa pembukaan oleh Pdt. Lintje Pellu, Ph.D. Dalam sambutannya, Prof. Jonathan Koehuan menekankan pentingnya kolaborasi lintas aktor dalam merumuskan kebijakan desa yang kontekstual dan berkelanjutan. “Hasil penelitian tidak boleh berhenti di laporan, tetapi harus diterjemahkan menjadi kebijakan nyata di tingkat desa,” tegasnya.

Kegiatan tersebut difasilitasi oleh tim yang terdiri dari Dr. Angela M. Minggu, SE., M. Si. Ak, Jofret U. S. Peku Djawang, S.AB., MM, Novi Ivonne Bullu, S. Pd., M. Si, dan Isabel Cardoso, S.Ak (Alumni UKAW).

Salah satu agenda utama adalah diskusi kelompok yang dibagi menjadi tiga fokus:

  1. Kelompok pemerintah desa (Perdes),
  2. Kelompok tua adat, dan
  3. Kelompok GEDSI.

Diskusi ini difasilitasi oleh para akademisi dan praktisi multidisiplin, termasuk Pdt. Lintje Pellu, Ph.D (Antropologi), Anggreini D. N. Rupidara, Ph.D (Biologi), Yakob Metboki, Ph. D (Bahasa Inggris/Intercultural communication), Pdt. Mefibosed Radjapono, S.Th., M. Si. Teol (Teologi), dan Herry Aprilia Manubulu, S. Sos., M. Si., Ak (Ekonomi Akuntansi). Para peserta secara aktif merumuskan poin-poin rekomendasi program berdasarkan temuan penelitian yang telah dipaparkan sebelumnya.

Hasil diskusi menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat regulasi desa yang inklusif, mengakomodasi nilai adat, serta responsif terhadap kelompok rentan.

Penguatan Regulasi: Dari Draft ke Perdes

Usai paparan dan diskusi hasil penelitian, kegiatan dilanjutkan dengan focus pada pengantar draft Peraturan Desa (Perdes) yang dipaparkan oleh Dr. Yanto Ekon. Diskusi mendalam dilakukan untuk masing-masing desa guna menyempurnakan substansi kebijakan. Materi yang digunakan mengacu pada pedoman teknis pembentukan Perdes sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Dalam pemaparannya ditegaskan bahwa Perdes harus melalui tahapan sistematis, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.

Dalam paparannya, Dr. Yanto menegaskan bahwa Perdes wajib memperhatikan tiga isu utama:

  • Tidak bertentangan dengan kepentingan umum,
  • Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,
  • Melibatkan partisipasi masyarakat dan lembaga adat.

Kegiatan dimaksud diakhiri dengan diskusi hasil yang kemudian diplenokan untuk difinalisasi menjadi rekomendasi bersama serta peluang kolaborasi antar pihak. Proses ini dipimpin oleh pakar hukum, Dr. Yanto Ekon.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan peserta dan penyerahan media komunikasi yang akan digunakan dalam tindak lanjut program.

Kegiatan ini menegaskan bahwa pembangunan desa tidak dapat berjalan secara sektoral. Sinergi antara pemerintah, akademisi, tokoh adat, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga kuat secara sosial dan budaya.

Dengan berakhirnya FGD ini, diharapkan draft Perdes yang dihasilkan dapat segera difinalisasi dan diimplementasikan, serta menjadi model bagi desa-desa lain di wilayah Nusa Tenggara Timur.

BAGIKAN :